MABA-pm.com, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) launching pengujian kir secara berkala, Kamis (27/10/2022), sekaligus membuka pendaftaran online uji kendaraan bermotor.
Kepala Dishub Haltim, Dwi Cahyo saat menyampaikan, setelah launching uji kir pihaknya langsung melakukan penertiban.
“Setelah launching, kami akan menindak kendaraan umum maupun barang yang belum melakukan uji kir dengan tujuan agar masyarakat atau pemilik kendaraan umum, harus menjadi kewajiban mereka,” ujarnya.
Pelaksanaan uji kendaraan merupakan yang pertama di Haltim.
“Mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas, maka uji kir merupakan bagian dari pada tugas dan untuk kelayakan mobil umum penumpang maupun barang,” tuturnya.
Sementara, pendaftaran online untuk uji kir langsung ke Aplikasi Sistem Data Perhubungan (Sidahub).
“Pendaftaran online uji kir akan mempermudah bagi sopir pengendara umum, angkutan ataupun barang untuk melakukan pendaftaran, sehingga tidak lagi datang ke gedung uji KIR,” tandasnya.
Setelah melalui pendaftaran online, kata Dwi, nilai pembayaran uji kir langsung muncul di aplikasi. Setelah itu, pengendara dapat langsung melakukan pembayaran ke Bank Maluku.
“Setelah mendapatkan slip pembayaran dari bank, maka langsung diberikan ke kantor uji KIR untuk diuji,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengendara diwajibkan membawa KTP dan STNK foto copy untuk dijadikan sebagai dokumen ketika uji kir.



Tinggalkan Balasan