TERNATE-pm.com, 752 Warga Binaan (WBP) di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se Maluku Utara (Malut) diberikan remisi umum kemerdekaan, Kamis (17/8/2023)

Pemberian remisi terhadap 752 napi se-Malut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provonsi Malut, Syamsuddin Abdul Kadir yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut, M. Adnan berlangsung di Lapas kelas IIA Jambula Ternate.

Kakanwil Kemenkumham Malur, M. Adnan dalam sambutan mengatakan, 752 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 diterima seluruhnya.

“Alhamdulillah, usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 752 WBP di Lapas dan Rutan se Maluku Utara,” ungkapnya.

M. Adnan bilang, dari 752 napi yang diberikan remisi tersebut dengan rincian kasus pidana umum 611 orang, narkoba 107 orang dan 34 orang kasus korupsi.

Besaran remisi kemerdekaan yang diberikan pada 2023 bervariasi dengan jumlah potongan paling banyak 1 bulan dan 6 bulan.

Selain memberikan resmisi atau potongan masa tahanan pada 752 orang lanjut Adnan, ada 4 orang WBP yang juga diberikan remisi PUII atau langsung bebas.

“Empat napi yang lngsung bebas adalah 3 napi di Lapas Tobelo, Halmahera Utara dan 1 ada di Lapas Sanana,” tuturnya.

M. Adnan dalam kesemptan tersebut juga berpesan kepada warga binaan di seluruh UPT Lapas dan Rutan di Maluku Utara untuk menujukan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegitan program pembinaan.