TOBELO-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo Halmahera Utara (Halut) ajukan permintaan audit ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait Gaji Fiktif Satpol PP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halut, Leonardus Lakadewa menyampaikan pihaknya sudah metting bersama Inspektorat Provinsi Maluku Utara, terkait perhitung kerugian negera kasus tersebut.
“Dalam zoom metting terdapat beberapa pembahasan mengenai data yang sampai saat ini belum dimiliki Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Data dimaksud pada 2022,” ungkapnya.
Inspektorat Pemprov Malut akan menyurat meminta data yang belum dimiliki dapat dilengkapi.
Ia menyebut Inspektorat sudah miliki bukti berupa rekening koran dari Bank Maluku yang nantinya menjadi patokan untuk menghitung kerugian negera.
“Data di 2020 dan 2021 sudah dikantongi. Beberapa hari lalu sudah meminta data ke kantor Satpol PP, namun data yang diminta belum disiapkan,” katanya.
Hasil perhitungan sesuai data awal yang disampaikan Inspektorat Pemprov Malut, pada 2020 dan 2021 Rp1,131 miliar.
“Itu menjadi patokan kami untuk naik ke tingkat penuntutan,” katanya.
Sementara data gaji 2022, hendahara Satpol PP belum sempat siapkan bukti pembayaran. Data Agustus 2023 juga dipegang langsung bendahara.



Tinggalkan Balasan