MABA-pm.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) segera salurkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp34 miliar.
Utang DBH Pemrov Malut ke Pemda Haltim terhitung sejak 2023 sampai 2025.
Ini disampaikan langsung Kepala Bidang Pendapatan Haltim, Ismail Addin saat dikonfirmasi poskomalut, Senin (21/04/2025).
“Jadi tahun 2024, total transfer ke daerah sebesar Rp30 miliar, dibayar secara cicil, baik itu tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, akan tetapi masih ada sisa hutang sebesar Rp34 Miliar,” tuturnya.
Untuk sistem pembayaran sendiri kata dia, tergantung Pemprov Malut sesuai ketersediaan anggaran.
“Jadi kapan saja mereka membayar silahkan, itu tanggung jawab mereka membayar,” ujarnya.
Dirinya menambahkan pada Maret tahun ini, Pemrov Malut baru mentransfer ke Pemda Haltim pajak rokok triwulan II tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar.



Tinggalkan Balasan