MABA-pm.com, Mantan narapidana kasus penggelapan anggaran pembebasan lahan, Muhid Abu mengajukan diri sebagai Bakal Calon (Bacalag) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Muhid kepada jurnalis media ini mengaku punya perspektif tersendiri mengapa tetap mendaftar bacaleg, kendatipun dirinya eks terpidana kasus pengelapan saat menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Wailukum.

Ia mengaku pada putusan MK, mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD seusai lima tahun keluar dari penjara. Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.

Sebelumnya, Muhid Abu ditetapkan secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, pada 2012, dengan Petikan Putusan Nomor : 91/Pid.B/2012/PN.SS.

“Saat ini, saya juga sudah mendapatkan surat keterangan cuti lepas bersyarat Nomor : W29.PAS-1.PK.0506-692, dan juga telah mendapatkan surat bebas murni, pada 19 Agustus 2015, sehingga timbul niat untuk terus mengabdi untuk masyakat yang lebih luas,” ujarnya.

Walaupun bekas narapidana, dirinya yakin dan punya tekad untuk maju sebagai calon wakil rakyat di parlemen daerah pemilihan I dengan Partai Ummat.

“Walaupun saya sebagai eks terpidana, tapi saya bisa yakinkan kepada masyarakat bahwa calon anggota DPRD sebagai bentuk kepedulian dan bakti terhadap masyarakat ya yang lebih luas,” tandasnya

Muhid menjelaskan, bahwa kejadian (ketetapan bersalah) telah melewati jangka waktu lima tahun, tepatnya pada 2015, setelah dirinya selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lalu mencalonkan Bacaleg tahun 2024.

“Secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tandas mantan Kades Wailukum itu.