TOBELO-PM.com, Sejumla warga lingkar tambang PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) menolak SK susunan pengurus tim Penggerak Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang (TPPM) PT NHM yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery. Warga menilai semua komposisi tidak terwakilkan kalangan masyarakat lingkar tambang.

“Dalam pengurus di SK itu semuanya tidak menjadi representasi dari masyarakat lingkar tambang, bahkan sebagian besar di ambil dari dinas. Untuk itu kami menolak SK bupati yang cacat hukum,”tegas tokoh pemuda Malifut Sukitman Asgar, Kamis (25/10/2019).

Ia menjelaskan penolakan SK bupati tentang susunana personalia tim PPM karena tidak ada satupun keterwakilan dari Malifut, Kao Teluk, Kao, Kao Barat dan Kao Utara. Seharusnya komposisi dalam SK itu ada keterwakilan dari semua kecamatan yang ada di lingkar tambang. Sebab, hanya masyarakat lingkar tambang yang mengetahui kebutuhan masyarakat setempat. Akan tetapi berbeda dengan SK yang dikeluarkan bupati, dari semua bidang diisi oleh dinas,” ujar Sukitman.

Dosen Hukum Unhena itu menilai dalam susunan personaliapun disisipkan mantan anggota DPRD yang tidak terpilih kembli pada pemilihan legislatif 2019. Pertanyaan kemudian mereka yang ada di pengurus itu sudah pernah berbuat apa sepanjang mereka menduduki jabatan. Kemudiaan bupati mengakomodir mereka dalam komposisi TPPM yang merupakan pengembangan wilayah lingkar tambang.

“Kami meminta bupati memperbaharui SK tersebut, dan bupati harus meminta pendapat melalui camat dan kades lingkar tambang untuk merekomendasikan siapa saja yang masuk dalam pengurus,” akunya. (mar/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Warga Tolak Pengurus TPPM PT NHM’