TERNATE-PM.com, Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Ternate Mahmud Zulkiram Chaerudin menyampaikan berdasarkan keputusan rapat baru-baru ini, Zakat Fitrah untuk Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 32.500 atau setara dengan besar 2,5 kg.

Penetapan zakat fitrah, berdasarkan hasil rapat dengan Kementrian Agama, Baznas, MUI, NU dan beberapa Ormas.

“Penetapan diukur dengan beras di pasar antara Rp 11.000, Rp 12.000, Rp 13.000, dan Rp 14 000 per kg, jadi kita ambil pertengahan antara Rp 13.000 per kg, jika dikalikan dengan 2,5 kg beras artinya dapat Rp 32.500 masih sama dengan tahun kemarin, tidak ada perubahan,”ungkapnya.

Sementara, untuk pembayaran karena ada wabah virus corona, sehingga ada mekanismenya, baik secara tunai maupun online, karena di Ternate ini orang masih melakukan pembayaran di masjid, sehingga harus diantispasi maka disarankan sesuai dengan imbauan Mentri Agama, pembayaran lebih awal lebih baik.

“Jelas kalau penyerahan pasti ada kontak fisik, artinya orang akan datang ke masjid dan ada yang menerima, maka protokol harus diperhatikan seperti cuci tangan, harus pake sarung tangan, masker, kalau lebih aman lagi, kalau Mesjid punya Rekening orang bisa melalui rekening,”jelasnya.

Pembayaran bakal disesuiakan, jika manual harus diperhatikan soal protokolnya. (Cha/red)