MABA-pm.com, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara (Malut), nomor 7.A/LHP/XIX.TER/05/2022, terkait dengan penetapan penerima dana hibah TA 2021 Halmahera Timur (Haltim) belum sesuai ketentuan.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK, 64 dokumen pertanggungjawaban belanja hibah TA 2021, terdapat 16 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belum melampirkan bukti berbadan hukum Indonesia.
Bendahara pengeluaran BPKAD Haltim, Saifudin Bakar mengatakan, temuan administrasi 16 organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah tersebut telah diselesaikan.
“Jadi temuan administrasi oleh BPK itu kurangnya hanya surat administrasi Kemenkumham yang tidak dimasukkan 16 organisasi. Tapi mereka telah melampirkan surat KemenkumHam, jadi masalah itu selesai,” ujar Saifudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/08/2022).
Ia menegaskan, organisasi atau LSM penerima hibah harus melengkapi administrasi yang disyaratkan dan permohonan proposal.
“Jadi pada tahun ini kami telah melakukan penegasan terhadap Ormas dan LSM yang mau melakukan pengajuan penerimaan dana hibah, apabila tidak melengkapi administrasi yang disyaratkan akan tidak diberikan,” tegasnya.
Terpisah Kaban Kasbampol Haltim, Talha Malaka mengaku beluh mengetahui 16 Ormas ataupun LSM yang tidak berbadan hukum.
“Jadi pada 2021 itu kami tidak tahu bahwa ada organisasi penerima hibah dari Pemda Haltim yang belum melampirkan bukti berbadan hukum Indonesia,” ungkap Talha saat ditemui di ruangannya.
Dirinya meminta kepada Ormas atau LSM di Haltim harus berbadan hukum harus mempunyai kelengkapan administrasi seperti AD/ART, badan pengurus, NPWP dan administrasi pendukung lainya.
Talha menyebut, organisasi yang tidak berbadan hukum akan ditolak karena dianggap ilegal.
“Kami telah menyampaikan kepada bupati terkait organisasi yang melakukan pengajuan permintaan dana hibah harus ke Kasbanpol, untuk diverifikasi kelengkapan dokumen secara legal formalnya,” tuturnya, seraya menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan keuangan untuk singkronkan data organisasi penerima dana hibah.



Tinggalkan Balasan