TERNATE-pm.com, Enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berhasil diungkap Polda Maluku Utara.
Rincian kasus itu masing-masing ditangani Polres Ternate 2 kasus, Polres Halteng, 1 kasus Polres Halsel dan 1 kasus Polres Kepulauan.
“Pelaku yang berhasil diamankan petugas sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Tiga pelaku yang diamankan Polres Ternate, berinisial NP (27), YW (48) dan AP (31), Polres Halteng 2 pelaku MM (28) dan ABL (22) dan dari Polres Halsel 4 pelaku RL, S, J (46), dan YH (30) sementara Polres Kepulauan Sula 2 pelaku S dan U.
“Untuk BB yang diamanakan 1 Tangki BBM berisi BBM Subsidi jenis Solar dengan jumlah 12.000 Liter, Ton yang berada di areal camp posi-posi PT BB di Kabupaten Halsel, 1.250 Liter BBM Subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 Jerigen, BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 750 liter yang diisi dalam jerigen 30 buah, BBM subsidi jenis solar dalam tengki illegal dengan jumlah kurang lebih 600 liter, BBM jenis Dexlite sebanyak 5.000 Liter/ 5 Ton beserta nota barang, mobil tangki warna merah dengan Nopol DG 8140 KU, 1 Unit kendaraan Calya warna putih dengan Nopol DW 1650 LQ yang mengangkut BBM jenis Pertalite, mobil Pick Up warna putih Nopol DG 8273 KC, kunci tangki BBM,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan
Gas Bumi.



Tinggalkan Balasan