poskomalut, Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat kembali mendapat sorotan Anggota DPD RI dapil Maluku Utara, R Graal Taliawo.

Graal secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten dan kota di Maluku Utara segera merancang dan menetapkan Perda tersebut.

Menurut Graal, regulasi itu sangat urgen, karena kepentingan masyarakat hukum adat sebagai pemilik ulayat dan mempunyai wilayah secara sah di mata hukum.

Lanjut senator muda itu menuturkan, pada 2025 lalu dirinya terlibat dalam tim pembahasan rancangan Undang-Undang minerba.

“Dalam pembahasan itu salah satu poin didorong, yakni pasal 108 KUHAP, yang menjelaskan perusahaan tambang juga punya kewajiban untuk memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat,” ujar Graal saat ditemui di Ternate, Senin (9/3/2026).

“Kalau Perda itu sudah dibuat oleh Pemda, maka hak-hak masyarakat adat juga bakal muda untuk didapatkan,” sambungnya.

Ia menerangkan, Pemda sudah harus mengidentifikasi kelompok masyarakat adat agar mengetahui jumlah dan pengelolaan hutan adatnya.

“Jadi dimulai dari identifikasi kelompok masyarakat adat, berapa banyak masyarakat adat dan juga luas pengelolaan hutan adatnya,” terangnya.

Graal menegaskan, jika Perda sudah terbentuk dan disahkan, perusahaan tidak seenaknya melakukan tindakan diluar ketentuan. Juga perusahaan di Maluku Utara juga punya kontribusi terhadap masyarakat adat.

Disisi lain lanjutnya, peraturan tersebut juga bisa memberikan perlindungan atas keberadaan masyarakat adat di daerah tersebut.

“Tentunya ini tidak dianggap remeh. Makanya saya sebagai DPD pun terus mendorong. Kita semua terlahir dari masyarakat adat, jadi kewajiban kita melindungi masyarakat adat,” tegasnya.

Graal menyinggung Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang tidak maksimal dijalankan perusahaan tambang di Maluku Utara.

Padahal, PPM merupakan program wajib bagi perusahaan, khususnya tambang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional.

Senator kelahiran Waya Ua Halmahera Selatan itu menyatakan “melihat program PPM tidak transparan atau kepada publik. Juga tidak maksimal di semua perusahaan tambang”.

“Kemudian proses penyusunan PPM pun sejauh mana melibatkan masyarakat desa, kecamatan hingga Pemda kita tidak jelas,” tandasnya.

Mag Fir
Editor