TERNATE-pm.com, Pengaraca Agus Salim R Tampilang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mencopot Kasih Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Jubaida.
Pasalnya, Jubaida dinilai berbohong kepada pengacara atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kleinnya. Menurut Agus, kasus tersebut 70 persen rekayasa penyidik.
“Kasih Pidum telah berbohong kepada kami, karena persidangan kasus pencabulan tersebut di Tidore pada 24 Agustus kemarin, kami tidak diberitahu. Padahal, ada nomor kontak kami tapi tidak dihubungi,” beber Agus setelah melaporkan Jubaida di Kejati Malut, Kamis (8/9/2022).
Kata Agus, surat kuasa yang ia terima dari kleinnya, Anas Jumati Alting sebagai pihak terlapor itu sudah ditunjukan kepada penyidik Kasi Pidum. Tapi, ia malah menunjuk pengacara lain yang membuat Agus merasa dirugikan.
Bahkan, waktu penahanannya sudah lewat, di mana penahanan berakhir pada 12 Juni, terlapor harus dibebaskan.
“Tidak dibebaskan tapi dilimpahkan, makanya kami laporkan Kasi Pidum ke Kejati Malut,” tuturnya.
Agus menyatakan, respon dari pengawasan Kejati Malut adala Jubaida Pidum bersalah.
“Sebelum berkas dilimpahkan, kami sudah menunjukan surat kuasa dan bermohon untuk waktu sidang, kami diberitahu agar kami juga melakukan upaya upaya hukum lain,”cetusnya.
Agus menjelaskan, ketika pihaknya mengonfirmasi kehadiran Kasih Pidum, tapi ia mengelak dan mengatakan dirinya berada di Makassar. Namun, setelah dicek di pengadilan ternyata Jubaida hadir mengikuti persidangan.
“Ini berarti Jubaida berbohong dan menjalin hubungan tidak baik kepada pengacara,” akunya.
Pihaknya, meminta Kepala Kejati Malut untuk mencopot kasih Pidum Halteng dari jabatannya karena tidak tidak jujur. Kata dia, jika ada penegak hukum seperti Jubaida, akan banyak warga negara yang mencari keadilan menjadi korban.
“Jadi saya tegaskan, ini adalah negara hukum, jangan jadikan negara ini sebagai negera suka suka,” tegansnya.



Tinggalkan Balasan