TERNATE-pm.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) terus mendorong peningkatan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Malut. Dorongan tersebut dilakukan dengan tetap menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal KI.

Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi dan Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal di Ditjen KI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam kunjungannya dibahas terkait perkembangan kuantitas KI yang terdapat di Malut. Hal tersebut disampaikan saat bertemu langsung dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen KI, Kurniawan Telaumbanua di ruang kerjanya.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dan Kadiv Administrasi juga menyempatkan diri bertemu secara langsung dengan Sekretaris Jenderal KI, Sucipto untuk diberikan petunjuk dan arahan perihal peningkatan KI di Malut.

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dan Kadiv Administrasi mewakili Kepala Kantor Wilayah menerima sertifikat merek yang telah dilegalisasi oleh Ditjen KI.

Merek tersebut diantaranya, “Ternate Kota Rempah” yang dipegang oleh Pemerintah Kota Ternate, “Gosori” yang dipegang oleh PT. Global Sari Indonesia, dan merek “Simra” yang dipegang oleh PT Sinar Mas Dirgantara.