TERNATE-pm.com, Polda Maluku Utara didesak menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polri diduga terlibat narkotika.

Dua oknum anggota tersebut masing-masing bertugas di Polres Halamera Timur (Haltim) dan Polres Ternate.

Kedua oknum diringkus atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Mereka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Praktisi hukum, M Bahtiar Husni menilai, sanksi PTDH paling tepat dan rasional bagi kedua personil aktif tersebut.

“Karena tidak ada alasan memaafkan perbuatan mereka,” kata Bahtiar saat dihubungi poskomalut di Ternate, Jumat (24/1/2025).

Menurut Direktur YLBH Maluku Utara itu, menyangkut perkara narkotika sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab polisi untuk membasmi barang haram tersebut.

Bahtiar menguji komitmen Polda Maluku Utara menindak oknum personil yang sudah mencederai marwah institusi Polri.

“Jika ada oknum terlibat dan tidak ada langkah tegas, maka kita mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum,”tandasnya.

Bahtiar juga meminta Polda Maluku Utara memberantas narkotika tanpa pamrih.

“Saya kira harus memberantas sampai pada akarnya,”desaknya.

Mag Fir
Editor