TALIABU-PM.com, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya temuan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Delapan OPD di wilayah Pulau Taliabu senilai Rp 830.000.506.
Temuan tersebut termuat dalam LHP BPK Perwakilan Malut. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 No: 21.C/LHP / XIX.TER/5/2019, Tanggal : 22 Mei 2019
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas beserta bukti pertanggungjawaban ditemukan selisih pembayaran atas biaya pcrjalanan dinas senilai Rp 830.000.560 pada delapan OPD, yakni, Dinas Perhubungan Sebesar Rp 207.391.809,00. Dinas Pekerjaan Umum dan Penalaan Ruang (PUPR) Sebesar Rp 43.592.146.00, Sekretariat DPRD Sebesar Rp 340.454.300,00, Inspektorat Daerah Sebesar Rp 13.250.000.00, BPPKAD Sebesar Rp 27.609.274,00, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sebesar Rp 23.618.772.00,bagian layanan Pengadaan Sebesar Rp 150.387.859,00, dan Bagian Humas dan Protokoler Sebesar Rp 23.696.400.
Beberapa permasalahan yang menyebabkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas, yaitu: Adanya surat tugas ganda yang tumpang tindih dalam waktu pelaksanaan antara satu dengan lainnya sehingga Bendahara Pengeluaran dari masing-masing OPD melakukan dobel pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaku perjalanan dinas.
Bendahara pengeluaran membayarkan biaya perjalanan dinas sesuai batas maksimal dari masing-masing pelaku perjalanan dinas sesuai jabatan dan golongan; dan Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas kurang mempedomani Keputusan Bupati Pulau Taliabu No 147.7/KPTS.07/PT/ 20I7 tentang Standar Harga Satuan Barang /Jasa pada Kabupaten Pulau Taliabu TA 2018 yang mengatur bahwa hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang boleh menagihkan biaya sewa mobil. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan