BOBONG-PM.com, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu (Pultab) bekrja maraton dalam mengungkapkan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016, yang saat ini pada tahap penyidikan.
Untuk menemukan sejumlah dokumen penting, tim penyidik maraton melakukan penggeledahan disejumlah SKPD terkait dengan kasus ini. Mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pultab dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu, yang terbaru kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) pun tak luput dari penggeledahan tim penyidik.
Amatan Posko Malut di lokasi, sekira pukul 10:45 WIT, Rabu (02/6), pemeriksaan tersebut dilakukan oleh 4 tim penyidik Kejari Taliabu, diantaranya Kasi Pidsus Andi Aprizal, Kasi Pidum I Made Eddy Setiawan, Kasupsi Penyidikan Hariyadi Eka Nugraha dan Kasupsi Pra Penuntutan Yudhi Prayoga.
Sebelumnya, Senin (31/05), Kajari Taliabu juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pulau Taliabu. Dalam penggeledahan itu, tim Kajari berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting.
Dari pemeriksaan di dua kantor itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Agustinus Herimulyanto menyampaikan, masih terdapat sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk mencukupi dokumen lainnnya.
“Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang sudah ada, ternyata ada beberapa dokumen yang belum mencukupi untuk pembuktian, maka kita lakukan penggeledahan itu,” kata Agustinus .
Pada kasus ini, penyidik menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,98 miliar, meski telah adanya pengembalian dari pihak terkait berjumlah lima ratus juta rupiah. (deni/red)
Tinggalkan Balasan