TERNATE-pm.com, PT Dagymoi Properti Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Gugatan dilayangkan salah satu konsumen atau kreditur bernama Sasmita Abdurahman yang membeli satu unit rumah di kawasan perumahan Residence Blok no 13, Kelurahan Sangaji, Ternate Tengah.

Sasmita membeli rumah tipe 36 yang kini menjadi objek sengketa tersebut seharga Rp168 juta dengan cara dicicil. Ia berkewajiban membayar 1,179 juta selama 180 bulan.

Dirinya sudah membayar uang muka sebesar Rp17 juta dan baiya administrasi Rp31 juta.

Dalam keterangan yang dihumpun dari Penggugat, Sasmita, masalah ditemui setelah ia berencana menempati dan memperluas rumah tersebut.

Ketika itu ia ingin membangun bagian dapur, dan pekerjanya menggali tanah untuk pondasi, ditemukan banyak tumpukan batang kelapa utuh di bawah rumah.

Setelah itu, Penggugat menyampaikan komplain ke pihak perusahaan (tergugat I) dan bank (tergugat II). Setelah komplain tersebut pihak tergugat datang mengecek kondisi rumah dan bersepakat memberi kompensisi tambahan luas tanah 1,5×6 meter atau 9 M2.

Setelah itu Pengguat juga menemukan masalah lain, seperti kondisi bangunan yang retak dan miring. Komplain kembali disampaikan ke pihak tergugat dan mendapat respon.

Setelah melewati beberapa kesepakatan, Penggugat membangunan pondasi di tanah yang diberikan sebelumnya sebagai kompensasi, namun disetop salah satu staf dari tergugat I.

Selain itu, Sasmita juga diminta membayar tanah tambahan tersebut dengan harga Rp800 ribu per meter.

Alasan yang disamapaikan ke pihak Sasmita yakni tanah tersebut diberikan sebagai kompensasi bukan untuk didirikan dibangun.

Mendegar itu Sasmita pun kaget dan geram, karena merasa kondisi rumah yang hendak ditempati tidak aman.

“Ketika kita ingin merenovasi tapi malah dilarang,” ujar Sasmita.

Sejak peristiwa itu pembagunan bagian dapur pun dihentikan. Imbasnya Sasmita tidak bisa menempati rumah yang sudah dibelinya.

Sasmita mengaku sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan, namun sampai mengajukan gugatan ke pengadilan ia tidak mendapat respon positif.

Terpisah, kuasa hukum PT Dagymoi Properti Indonesia, Nurul Mulyani menyampaikan pandangan berbeda.

Dirinya menerangkan, pihak Sasmita keliru jika mempersoalkan kondisi rumah yang sudah dibeli meski belum lunas.

Menurutnya, sebagai konsumen atau kreditur, Sasmita sudah melihat langsung kondisi objek rumah sebelum menyatakan kesiapan untuk membeli.

Tentu kata Nurul, setelah pengecekan kondisi rumah dan dirasa aman dan tidak bermasalah dari segi konsitruksi bangunan, maka Penggugat sepakat untuk mengambil unit tersebut.

Sampailah pada pemberian akat dan serah terimah unit rumah kepada Penggugat.

“Itu artinya sedari awal penggugat tidak menemukan masalah terkait kodisi rumah. Lalu kenapa mempersoalkan,” beber Nurul.

Menurut Nurul, pihak Sasmita mestinya sudah mengajukan komplain kepada klinenya sejak awal, jika menemukan ada masalah pada konsutruksi bangunan.

Namun hal itu tidak dilakukan. Artinya, kata Nurul, tidak ada masalah. Terkait fondasi yang patah dan bangunan yang miring, Nurul menyebut itu kesalahan pihak Sasmita yang menggali tanah terlalu dalam untuk pondasi.

Hal itu juga sempat disarankan oleh alhi konsturksi  ke pihak Penggugat saat pengecakan lokasi, jika galian pondasi yang terlalu dalam akan mempengaruhi bangunan rumah. Terutama galian pondasi yang masuk terlalu ke dalam sampai bagian bawah bangunan.

“Terkait batang kelapa, ahli juga sudah sampaikan itu tidak apa-apa, karena nantinya juga akan hancur dan menyatuh dengan tanah,” beber Nurul.

”Kalaupun ingin komplen, seharnya sejak pertama temukan batang kelapa ya berhenti dan sampaiakn ke pihak perusahaan. Jangan dilanjutkan pekerjaannya,” sambugnya.

Lebih lanjut Nurul menyampaikan, pihak Penggugat semestinya belum bisa merenovasi atau menambah bagunan baru yang mengubah model rumah, karena hal itu melanggar regulasi KPR atau kredit perumahan rakyat sebelum dilunasi.

“Kan ada regulasinya. Pihak kreditur belum bisa mengubah ojek rumah jika belum lunasi. Ini subsidi loh.  Kalau sudah lunas baru bisa, terserah nanti mau dibuat model bagaimna pun itu hak mereka,” tandasnya.

Diketahui, gugatan tersebut sudah sampai pada agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (17/1/2025).

Hakim Pengadilan Negeri Ternate bersama masing-masing pihak turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi bangunan yang menjadi objek sengketa.

Mag Fir
Editor