TERNATE-pm.com, Polda Maluku Utara resmi melaunching aplikasi Sistem Informasi Komplain Pintar Kieraha (Sikompak).
Sikompak merupakan satu aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengawasi kinerja seluruh penyidik sekaligus memberikan aduan terhadap sejumlah laporan yang telah dilaporkan baik di Polda hingga Polres jajaran.
Aplikasi Sikompak yang bisa di download di Play Store tersebut, merupakan proyek perubahan AKBP Hengky Setiawan pada pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II BNN-RI tahun 2022.
“Saya rasa aplikasi ini sangat mendukung, kinerja penyidik dan juga masyarakat bisa langsung mengawasi apa yang sudah dilaporkan,” kata Wakapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto saat membuka kegiatan launching aplikasi Si Kompak, Jum’at (16/9/2022).
Jenderal bintang satu di Mapolda Malut menyatakan, peluncuran aplikasi ini juga sudah berdasarkan program Kapolri, dimana terkait dengan pengawasan masyarakat pencari keadilan dan ini sudah dibuat oleh AKBP Hengky Setiawan melalui aplikasi Sikompak.
“Sebagai pemimpin, saya sangat mengapresiasi dan mensuport apa yang sudah dilakukan ini, guna memenuhi kinerja penyidik,” ucapnya.
Wakapolda berharap, aplikasi si Kompak ini bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh seluruh stekholder, serta masyarakat Maluku Utara dengan sebaik-baiknya.
Selain itu juga dengan aplikasi ini digunakan sebagai alat kontrol serta komunikasi masyarakat dengan fungsi pengawasan penyidikan sesuai dengan bidang pelaporan.
“Saya harap dengan peluncuran aplikasi ini masyarakat bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Terpisah, AKBP Hengky Setiawan selaku reformer menyebut, untuk peluncuran aplikasi ini sebagai pengembang fungsi pengawasan dalam mewujudkan pelayanan pengaduan masyarakat.
Untuk pemanfaatannya lanjut Hengky, pelayanan pengaduan masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, selain itu untuk stekholder bisa memberikan masukan dan saran bagi kinerja penyidik.
“Sementara bagi masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan secara online, maupun offline. Dari sisi mekanisme pelaporannya,” kata AKBP Hengky.
Tambahnya, masyarakat bisa mengadu melalui handphone dengan sudah mendownload aplikasi si Kompak, lalu tulis aduan sesuai form yang tertera dalam aplikasi dan kirim.
Setelah kirim nantinya tim aplikasi langsung memferivikasi data aduan masyarakat dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Untuk pengaduan offline juga masyarakat bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan akan diarahkan untuk melaporkan lewat aplikasi.
“Untuk aplikasi ini, kita luncurkan perdana masih di Polres Ternate, sebagai pilot projects awal nantinya berhasil baru ditetapkan ke Polres jajaran lain,” katanya.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga berharap, dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa mempergunakan dengan sebaik-baiknya, jika aduan hanya main-main maka jelas akan ada sanksinya.
“Olehnya itu saya minta masyarakat bisa download aplikasi si Kompak di play store dan bisa mengadukan aduan laporannya, tidak perlu lagi datang ke SPKT bisa langsung adukan lewat aplikasi. Tingal tim akan memferivikasi dari situ juga kurang dari 7 hari laporan tersebut bisa dicek sampai dimana penyidik yang menanganinya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan