TERNATE-PM.com, Penetapan SK Kepala Sekolah oleh Wali Kota Ternate H. Burhan Abdurahman pada tangal 6 Desember 2019 kemarin menuai penolakan di SD Negri 54 Kota Ternate, terhadap kepalah sekolah baru Laela H Yamani S.Pd.
Pantauan poskomalut.com, Senin (9/12/19), penolakan yang dilakukan oleh Guru-guru dan orang tua wali murid terhadap kepala sekolah baru ini, dikarenakan kepalah sekolah pernah tersangkut kasus kekerasan disalah Satu SD yang ada di kota Ternate yaitu SD Negri 44 Kota Ternate. “Kami seluruh orang tua wali murid menolak keras terhadap kepala sekolah baru karena pernah melakukan kekerasah di sekolah sebelumnya yang ditempati,” ucap Ida selaku orang tua wali murid.
Ia menambahkan, dengan adanya kepalah sekolah yang sebelumnya pernah tersangkut kasus kekerasan itu diragukan. “Kami selaku orang tua wali murid takut dan taruma akan terulang lagi terhadap kekerasan anak-anak kami di SD Negri 54 Kota Ternate,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Ica Melianai selaku guru di SD Ne 54 Kota Ternate mengatakan, seluruh Stakeholder di SD 54 kota Ternate. “Kami menolak SK penetapan kepalah sekolah baru yang tersangkut kasus kekerasan dan meminta agar digantikan dengan kepala sekolah yang lain,” jelasnya.
Ica sapaan akrab menambahkan apabila kepalah sekolah yang baru tidak diganti makan konsekuensinya sebagian guru-guru akan keluar dari sekolah. “Jika penetapan SK kepala sekolah baru ini tidak diganti maka kami 10 guru di SD N 54 Kota Ternate akan keluar dari sekolah, karena kami tidak mau adanya kekerasan disekolah SD N 54 Kota Ternate,” tutupnya. (cr03/red)
Tinggalkan Balasan