SOFIFI-PM.com, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) Bambang Hermawaan mengaku sangat sesalkan atas tidakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut Jafar Hamisi yang memberhentikan kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 23 Halmahera Selatan (Halsel), tanpa sepengetahuan gubernur Malut.
Penjabat Sekrastaris Daerah Malut Bambang Hermawan kepada wartwan di kantor Gubernur Rabu (13/11/2019) mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepala SMA Negeri 23 cacat hukum, sebab tidak ada ijin dari gubernur malut. Siapapun dia baik itu plt kadis maupun jabatan definitif tidak bisa membatalkan SK gubernur.
“Sangat aneh seorang bawahan dengan berani membatalkan SK atasan yang sudah memberikan amanah untuk mengelolah pendidikan,” kata Bambang. Menurutnya, Plt kadikbud sudah diberikan surat teguran, akan tetapi saat ini yang bersangkutan masih berada di Jakarta dalam rangka menghadap Ombudsman Pusat atas laporan masyarakat. Apabila tidak menghadap maka Ombudsman akan melakukan panggilan paksa, sebab sudah tiga kali panggilan tetapi kadikbud tidak menghadap.
“Sudah tiga kali Pltkadikbud mangkir dari panggilan Ombudsamn, kalau ke empat kali tidak menghadap, ombudsman akan melakukan panggilan paksa” katanya.
Lanjut dia, apabila urusan di Ombdsman sudah selesai, Plt kadikbud akan dipanggil untuk menghadapi guna menjelaskan alasan apa sehingga memberhentikan kepsek tanpa sepengetahuan gubernur.
Sebelumnya, Pltkadikbud sudah ditegur melalui surat resmi yang ditandatangani penjabat sekda malut. Surat teguran dengan nomor 821/3/1897/SETDA dengan perihal surat teguran.
Sementara Plt Kadikbud Malut Jafar Hamisi saat di konfirmasi via telepon seluler tidak respon, bahkam pesan singkat yang dikirim melaluiwhatsap juta tidak ada respon. (ieL/red)
Tinggalkan Balasan