TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengemablikan berkas kasus korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan (Halsel) yang menyeret lima tersangka ke Ditreskrimsus Polda Malut.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah, Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum, Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum, Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Setda Halsel, Junaidi Hasjim.
Kasus korupsi anggoran operasional yang diusut senilai Rp4.507.151.500-,.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding mengatakan, pengembalian berkas kelima tersangka karena belum lengkap.
“Kembalikan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Malut melengkapinya. Jika sudah selesai baru dikembalikan berkasnya lagi,” kata Aspidsus Kejati, Kamis (8/9/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menagatakan, penyidik Ditreskrimsus segera melengkapi sesuai petunjuk JPU.
“Sesuai petunjuk JPU, maka kami segera melengkapi berkas,” kata Michael.
Adapun, anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati Halsel sesuai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp3.474.311.013-, dari total anggaran Rp8.544.966.000-,.


Tinggalkan Balasan