TERNATE-pm.com, Tiga tersangka kasus mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tenga resmi ditahan tim penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut).
Ketiga tersangka itu, WLT eks pegawai BPN Halmahera Tengah, UB pemohon sertifikat, dan YI Kepala Desa Nusliko.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, tim melakukan penahan tiga tersangka di rutan kelas II Ternate dengan alasan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.
“Atas dasar itu tim berpendapat agar diproses dan melakukan penahanan,” kata Richard, Senin (29/8/2022).
Ia menambahkan, ketiganya sebelum ditahan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan para tiga tersangka di Rutan Kelas II Ternate selama 20 hari kedepan.
“Ke tiga orang tersangka ini dikenakan pasal berbeda-beda, ada yang melanggar pasal 5 ada pasal 9 atau 12, itu bervariasi perbuatan para tersangka.


Tinggalkan Balasan