TERNATE-PM.com, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman kembali menganulir keputusanya terkait kebijakan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Isnain Pansiradju untuk menandatangani dokumen DPA. Isnain sendiri sebelumnya enggan mendatangani dokumen yang berhubungan dengan anggaran, lantaran khawatir bermasalah dikemudian hari, apalagi statusnya hanya sebagai Plt.

Isnain yang dikonfermasi usai menggelar pertemuan, bersama Komisi III DPRD Kota Ternate, Kamis (30/8/2021) mengaku, sebelumnya kewenangan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota diserahkan ke Sekretaris menindaklanjuti adanya penyampaian dirinya selaku Plt. Namun, sering berjalanya waktu kewwenangan tersebut dikembalikan kepada dirinya untuk menandatangani,mengingat kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA). Dan hal ini juga telah disampaikan dalam rapat bersama komisi III DPRD.

“SK yang pertama dikeluarkan itu sudah dicabut, pasca Wali Kota kembali dari Ambon, dan kewenanganya dikembalikan ke saya selaku KPA,” terangnya.

Isnain sendiri mengakui, dalam rapat tersebut, oleh komisi III juga mempertanyakan pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik, pasca refocusing anggran untuk penanganan pemulihan Covid-19. Hanya saja, dia sendiri mengakui tidak mengetahui pasti soal itu, sebab terkait hal itu merupakan ramahnya bagian keuangan dan Bappelitbangda.

Dalam rapat tersebut oleh komisi III juga mempertanyakan terkait pelaksanaan kegiatan Multiyeras diantaranya pembangunan lanjutan pasar Gamalama, reklamasi pantai Dufa-Dufa, Salero dan Kayu Merah, yang masuk kontrak tahun jamak. Dimana, terkait pelaksanaan multiyears sendirinmasih menyisakan hutang sebesar Rp.41,9 miliar yang akan diselesaikan ditahun 2022 mendatang,lantaran adanya penyesuaian anggaran.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif menegaskan, penunjukan Sekretaris guna mendatangani dokumen DPA tentunya tidak dibenarkan,dan bisa berkonsekuensi hukum, pasca pergantian mantan Kadis PUPR Risval Tri Budiyanto. Sebab, kewenangan menandatangani menyangkut dokumen pelaksanaan kegiatan mestinya oleh Plt Isnain Pansiradju selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jadi soal ini juga berdasarkan kajian Kami di DPRD,sesuai regulasi,yang namanya KPA harus Kadis tidak bisa dilimpahkan, karena ini bisa berkonsekuensi hukum dikemudian hari,”pintanya.(Sm/red)