poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tahap II 10 warga Halmahera Timur (Haltim) tersangka unjuk rasa di PT Position.

Sebelumnya 11 warga Haltim itu ditetapkan tersangka karena diduga membawa senjata tajam (Sajam) saat aksi tersebut. Namun, satu dari mereka masih ditahan di Polsek Maba Selatan.

Polisi juga serahkan barang bukti atas tindak pidana penggunaan sajam tanpa hak dan atau menghalangi kegiatan pertambangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan.

Penyerahan 10 tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin 14 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengonfirmasi penyerahan para tersangka.

Juru bicara Polda Maluku Utara itu mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa sembilan bilah parang, satu pisau, satu terpal berwarna biru, satu terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, satu flashdisk berisikan video dan  satu buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.

“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” jelas Bambang, Rabu (16/7/2025).

Selain itu Bambang menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan Barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio,” katanya.

Bambang menuturkan, untuk satu tersangka masih ditahan di Polsek Maba Selatan, karena ada Laporan Polisi (LP) di Polsek.

“Masalah sajam 10 tapi dulu diamankan 11. Namun yang satu ada LP nya di Polsek karena waktu itu dipanggil dua kali tapi tidak hadir jadinya kita amankan langsung serahkan ke Polsek. Kalau tidak salah yang satu di Polsek LP perampasan,”terangnya.

Ia juga menegaskan Ditreskrimum Polda Maluku Utara hanya menangani 10 tersangka.

Diketahui 10 tersangka yang diserahkan di Kejari di antaranta AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, NS dan satunya di Polsek belum terindentifikasi insialnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara.

Mag Fir
Editor