MOROTAI-pm.com. Pemda Pulau Morotai melalui pihak Inspektorat maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah telah melakukan sidang kode etik terhadap 68 Kepala Desa (Kades) yang ada di kabupaten Morotai.
Sidang kode etik terhadap puluhan Kades itu karena mereka diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran desa.
“Kepala desa yang sudah mengikuti sidang kode etik sebanyak 68 kepala desa. Dan pada hari ini dilaksanakan lagi sidang kode etik sebanyak 3 kepala desa yaitu kepala desa bido, kepala desa juanga dengan kepala desa sabatai tua,” ungkap Plt Kepala DPMD Pulau Morotai, Jamaluddin kepada Wartawan, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, dari total 68 desa itu, terdapat 17 desa yang belum dilakukan sidang kode etik. Dengan demikian, pemeriksaan akan terus dilakukan oleh Inspektorat sebagai lembaga audit internal.
Sedangkan 11 Kades yang diberhentikan sementara juga melakukan upaya penyelesaian dengan menyelesaikan temuan yang telah diaudit oleh Inspektorat.
“Menyangkut dengan 11 kepala desa yang dinonaktifkan sementara ini, yang jelas saat ini mereka sedang bekerja untuk menyelesaikan bukti-bukti dan temuan-temuan dari Inspektorat itu. Jadi kalau ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan, maka bisa diaktifkan kembali,”katanya.
“Dan kalau pun mereka tidak menyelesaikan maka Inspektorat bisa meningkatkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi mereka harus berupaya untuk menyelesaikan dulu. Dan kalau mereka tidak koperatif kemudian tidak menyelesaikan dan lain sebagainya, maka konsekuensinya harus diterima karena ini merupakan kerugian keuangan negara,” tegas Jamaludin.



Tinggalkan Balasan