SOFIFI-PM.com, Kebijakan pergeseran anggaran untuk penanganan coronanvirus (Covid-19) di provinsi Maluku Utara (Malut) sangat memengaruhi struktur APBD induk 2020. Bahkan, diperkirakan APBD Malut mengalami deficit sebesar Rp 300 miliar dari APBD induk yang disahkan sebesar Rp 3,3 triliun.

Hal ini disebabkan, sejumlah sumber pendapatan daerah baik pendapatan asli daerah (PAD) yang berpontensi mengalami penurunan, dana tranfer dari pusat ke daerah yakni dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH)  juga terjadi pemangkasan sehingga berpengaruh pada struktur APBD Provinsi Malut 2020. ” DAU berkurang 10 persen,  DAK 25 Persen, dan DBH 23 persen maka pendapatan kita akan turun diperkirakan Rp 200 sampai Rp 300 miliar turun,” beber Sekprov Malut Samsudin A. Kadir kemarin (19/4).

Mantan kepala Bappeda malut itu mengatakan, pergeseran anggaran untuk Covid-19 ini, bakal melampuai defisit lebih dari 3 persen sehingga saat ini Kementerian Keuangan sedang merancang Perpunya. ”Dalam ketentuan batas defisit 3 pesen, namun dengan kondisi bakal terjadi pelampauan defisit, sehingga menunggu perppu untuk melakukan penyesuaian, bahkan  jika perlu jadwalkan ulang maka akan dikurangi pendapatan,” ujarnya.

Sekda menuturkan saat ini Pemprov sedang mencari jalan keluar untuk menutup angka defisit setelah dilakukan pemangkasan item belanja ataukah ditutup. Pasalnya pengurangan dana tranfer ini bisa lebih besar dari angka presentasi. ” 4 bulan sudah jalan normal, tersisa masih 8 bulan lagi, sehingga konsekuensinya cukup besar, maka Kemenkeu sudah arahkan langkah-langkah antisipasi, seperti perpanjangan kontrak kegiatan yang sudah jalan sampai tahun depan,” ujarnya.

Disentil apakah angka pelampauan defisit ini akan ditutup pada APBD-Perubahan 2020 Provinsi Maluku Utara, kata Sekprov tidak mungkin dengan kondisi keuangan saat ini sehingga alternatif menghilangkan item belanja dan mengurangi target pendapatan. ”Asalkan ada uang, alternatif pengurangan dan menghilangkan item belanja daerah, kecuali kita dapat menutupinya,” tegasnya.

Dia mengaku saat ini, pemangkasan belanja barang dan belanja modal sebesar 50 persen dan digeser untuk penanganan Covid-19 di Maluku Utara sebesar Rp 148 miliar akan dimasukan sebagai anggaran mendahului perubahan. ”Anggaran yang digeser Rp 148 miliar akan dimasukan sebagai anggaran mendahului perubahan, dan dalam pengajuan APBD-P 2020 nanti item ini akan dimasukan,” kata Sekprov.

Dana Rp 148 miliar ini untuk semua kebutuhan dalam penanganan covid-19 mulai dari masalah APD, masalah ekonomi masyarakat berupa bantuan, bahkan termasuk bakal diberlakukan SPBB. ”Pergubnya kami telah sampaikan ke DPRD Malut dan selanjutkan disampaikan ke Kemendagri,” bebernya.

Diketahui struktur APBD tahun 2020 Provinsi Malut yang Deprov Malut sahkan akhir tahun sebesar Rp 3,3 triliun lebih, dengan komposisinya pendapatan Rp 2,8 triliun lebih. Pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 533 miliar, pajak daerah 376 miliar, retribusi daerah 10,7 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah, Rp 145 miliar. Dana perimbangan Rp 2,2 triliun lebih terdiri dari dana bagi hasil Rp 83 miliar, dana alokasi umum (DAU) 1,3 triliun, dana alokasi khusus (DAK) 779 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, Rp 43 miliar lebih.

Belanja daerah dirancang Rp 3,3 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,2 triliun, dan belanja langsung Rp 2 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 527 miliar. Pembiayaan daerah terdiri dari penerima pembiayaan daerah Rp 530 miliar, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan antara tahun sebelumnya Rp 30 miliar, sedangkan pinjaman daerah Rp 500 miliar. Pengeluaran pembiayan daerah sebesar Rp 2 miliar terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah Rp 2 miliar, dan pembiayaan daerah netto (bersih) Rp 528 miliar, sehingga silpa berkenaan Rp 1 miliar. (iel/red)