Anggaran Covid-19 di Maluku Utara Rp 218 M Siap Cair

SOFIFI-PM.com, Anggaran penanganan pandemi coronavirus (Covid-19) di Malut senilai Rp 218 miliar siap cair. Ini setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pergeseran realokasi dan recofuching sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini, mengatakan anggaran realokasi untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku Utara (Malut) senilai Rp 148 miliar terdiri dari anggaran untuk alat pelindung diri (APD) alat kesehatan, karantina pasien, operasional sekretariat Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut, serta anggaran kesiapan Lockdown wilayah.

“Realokasi dana tak terduga (DTT) penanganan covid-19 yang digeser dari APBD Provinsi Malut senilai 148 miliar sudah bisa digunakan, baik untuk kebutuhan alat medis, serta biaya operasioal di secretariat Posko Gugus Tugas Provinsi, termasuk Rp 50 miliar yang dialokasikan untuk anggaran Lockdown,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sekprov anggaran refucusing sinilai Rp 70 miliar yang melekat pada masing-masing satuan kerja perangkat perangkat daerah (SKPD) untuk penanganan Covid-19. ”Anggaran Rp 70 miliar ini diluar dari anggaran realokasi dana tak terduga Rp 148 miliar  itu hasil perubahan DPA di hampir semua SKPD di lingkup Pemprov Malut untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Mantan Kepala Bappeda Malut itu menuturkan saat ini Pemprov Malut juga sedang membahas program SKPD yang direfocusing agar dalam realisasinya tidak terjadi tumpang tindih. Dia mencontohkan, dalam pemberian bantuan sembako yang dilakukan SKPD harus berdasarkan data dari desa dan kecamatan. ”Bantuan di Kesra Malut, rencana juga Sekretariat Dewan juga bakal salurkan bantuan sembako, harus meminta data warga dari kecamatan dan desa, agar tidak terjadi tumpang tindih. Begitu juga SKPD lain,” harapnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Malut Faisal Rumbia saat dikonfirmasi wartawan di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Malut, Sahid Bela Ternate Hotel, mengatakan Pergub anggaran penanganan Covid-19 sudah ada, yakni pergub nomor 11 tentang Realokasi dan Pergub nomor 12 tentang refucusing. ”Anggaran penanganan Covid-19 yang digeser melalui APBD 2020 Provinsi Malut atas kebijakan relokasi dan refucusing sudah ada sehingga anggaran tersebut sudah bisa digunakan,” ungkapnya.

Faisal menuturkan, Pergub relokasi dan refucusing ini merupakan turunan dari Perda APBD 2020 Provinsi Maluku Utara. Item pergeseran anggaran berdasarkan daftar pengguna anggaran (DPA) dan Pergub relokasi dan refucusing ini juga telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut. ”Pergub realokasi dan refucusing anggaran penanganan Covid-19 Provinsi Malut sudah disampaikan ke Dewan, jadi sudah bisa direalisasikan,” katanya. (iel/red)

Komentar

Loading...