SOFIFI-PM.com, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 dirancang turun, dari APBD induk 2020. Hal ini tergambar pada dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon  Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2020 yang disampaikan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) di DPRD Provinsi (Deprov) Malut melalui sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua Wahda Z Iman, didampingi ketua DPRD Malut Kuntu Daut, dan wakil ketua Muhammad Abusama dan Rahmi Husen, Rabu (5/8).

Gubernur AGK dalam pidatonya menyampaikan gambaran KUA-PPAS Perubahan Tahun 2020, dengan rincian pendapatan daerah dirancang Rp 2,26 triliun lebih dari Rp2,79 triliun lebih di APBD induk 2020 atau penurunan 18,82 persen.

Penurunan ini terjadi pada item pendapatan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sector pajak dan retribusi yang turun menajdi Rp 474 miliar dari Rp 514 miliar lebih di APBD induk atau turun 7,79 persen.

Sementara Dana Perimbangan yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 2,2 triliun lebih, mengalami perubahan, menurun menjadi 1,75 triliun lebih. Penurunanan ini terjadi oleh karena penurunan DAU sebesar 11,19 persen, penurunan DAK sebesar 42,96 persen, sementra DBH sendiri mengalami kenaikan sebesar 11,32 persen. Dengan demikian, untuk Dana Perimbangan secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar Rp 480 miliar lebih atau turun sebesar 21, 46 persen.

Selanjutnya, untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami perubahan dari Rp 43,3 miliar turun menjadi Rp 37,28 miliar, atau mengalami penurunan kurang lebih 13,9 persen.

Sementara untuk be;anja daerfah, lanjut AGK Belanja yang sebelumnya ditetapkan Rp 3,35 triliun rupiah lebih, mengalami perubahan menjadi Rp 2,86 triliun lebih, atau turun 14,53 persen. Penurunan ini juga terjadi pada pos Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Perubahan  Belanja Tidak Langsung yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 1,24 triliun lebih mengalami penurunan menjadi Rp 1,1 triliun lebih, atau turun sebesar 9,87 persen.

“Perubahan terbesar pada Belanja Tidak Langsung ini, terjadi pada penurunan Belanja Bagi Hasil dan juga kenaikan BTT untuk penanganan Pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Lanjut AGK, sementara  Belanja Langsung, terjadi perubahan dari Rp 2,1 triliun lebih, mengalami perubahan menjadi Rp 1,74 triliun lebih atau turun 17,26 persen. Sedangkan  mengenai pembiayaan.  Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan dari 564,47 Milyar lebih menjadi 602 Milyar atau naik 6,67 persen, oleh karena perubahan pada asumsi SILPA tahun anggaran sebelumnya.

“Rencana perubahan  sangat berpengaruh terutama pada pelaksanaan belanja pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu perlu diambil langkah-langkah strategis, pertama, menjadwalkan kembali beberapa proyek yang masih bisa ditunda untuk dianggarkan pada tahun depan; kedua, melanjutkan pelaksanaan sebagian kegiatan yang ada dengan pembayaran pada tahun berikutnya,” ungkapnya.

Dalam KUA-PPAS Perubahan 2020, Gubernur ajukan kegiatan baru yang mendukung pelaksanaan STQ yang direncanakan pelaksanaannya pada Bulan Juni tahun 2021. Oleh karena keterbatasan penganggaran dan dilain sisi memerlukan percepatan penyelesaiannya. “Penganggaran direncanakan dilakukan dengan skema multi years, dengan tujuan dapat dilakukan percepatan penyelesaian pekerjaan yang menunjang pelaksanaan STQ dalam waktu yang pendek sekaligus percepatan pembangunan Sofifi dengan pola pembiayaan tahun jamak,”ungkapnya.

Sementara Kepala Bappeda Malut Salmin Janidi mengaku kegiatan baru yang diusulkan sekitar 200 Meliar lebih diantaranya pembangunan mesjid raya Sofifi dari 30 Meliar lebih ini di perubahan naik jadi 50 Meliar lebih, selain itu kegiatan pendukung lain berupa infrastruktur jalan dalam Sofifi. “200 Meliar itu diusulkan di APBD-P itu ada kegiatan lanjutan seperti mesjid Raya Sofifi ada kegiatan baru penunjang STQ Nasional,” singkatnya. (iel/red)