SOFIFI-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (5/8) kemarin menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna.
Lima Ranperda tersebut adalah (1), Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (2), Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. (3), Ranperda tentang Pengelolaan Kearsipan. (4) Ranperda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrstruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur an Tingkat Nasional Ke XXVI Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021; dan (5) Ranperda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.
Gubernur menjelaskan, dari lima Ranperda ini, sebumnya terdapat 3 Ranperda sudah disampaikan sejak tahun 2017 – 2018 yang telah disepakat bersama sesuai Berita Acara Nomor 04/Bapemperda/DPRD dan Nomor 180/20.3/B. Hukum, tanggal 9 Maret 2020 dan ditindaklanjuti dengan Penyampaian Kesepakatan Ranperda Provinsi Maluku Utara, tanggal 10 Maret 2020.
Sementara 2 Ranperda lain yang baru diusulkan itu di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah telah disepakati melalui Berita Acara Persetujuan Bersama Biro Hukum dan Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 10 /Bapemperda/DPRD dan Nomor 188.34/66/B, yakni Ranperda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrstruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur an Tingkat Nasional Ke XXVI Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Saya memandang bahwa momen iven nasional keagamaan tersebut dengan segala manfaat positif yang dapat kita peroleh, juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Maluku utara dalam melakukan percepatan pembangunan perkotaan Sofifi sebagai ibu kota provinsi,” ungkapnya.
Guna memberikan kepastian hukum, arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian prioritas-prioritas pembangunan tersebut, maka penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran, akan diselesaikan dengan Tahun Jamak. ”Ranperda yang penting dan strategis sebagai instrumen kebijakan dan Payung Hukum pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Provinsi Maluku Utara,” harapnya.
Namun, Amatan Posko Malut, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Malut Kuntu Daud didampingi wakil ketua Wahda Z Iman, Muhammad Abusama dan Ramhi Husen itu sempat terjadi perdebatan, setelah pimpinan DPRD menetapkan waktu paripurna lanjutan untuk penyampaian pandangan fraksi terhadap lima Ranperda, pada Kamis (hari ini).
Salah satu anggota DPRD Malut yang memberikan protes keras terhadap waktu paripurna pemandangan fraksi pada Kamis (7/8) hari ini adalah Sofyan Daud. Politisi PBB itu menilai waktu satu hari yang diberikan pada fraksi untuk menyampaikan pandangan terlalu singkat, sehingga perlu dipertimbangkan, karena ini Ranperda jadi harus butuh pengkajian yang matang dari semua aspek.
“Ranperda akan menjadi produk hokum, sehingga membutuhkan waktu untuk mengkaji agar lebih matang,” pintanya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan