TERNATE-PM.com, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Bassam Kasuba resmi melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebidayaan (Dikbud) Malut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut, atas dugaan tidak netral pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu itu diajukan Usman-Bassam melalui Tim Kuasa Hukum yang diketuai Irsan Ahmad,SH, Rabu (26/08/2020) Agustus 2020 Pukul 10.00 WIT ke Bawaslu Malut.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Maluku Utara di jalan Makugawene No.05,Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota ternate,”ungkap Irsan Ahmad, Kuasa Hukum Usman-Bassam kepada wartawan.
Menurutnya, netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara professional,ketidak-netralan pegawai ASN dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas.
“Esensi Netralitas ASN adalah Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public, Menjalankan tugas secara professional,tidak berpihak dan Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya, tidak menyalahgunakan tugas, status kekuasaan dan jabatannya,”ujarnya.
Dikatakannya, tindakan oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara telah melewati batas kewajaran dan tentunya melanggar Netralitas Apratur Sipil Negara yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan.
Perbuatan yang dilakukan oleh Oknum ASN Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara atas perubahan surat keterangan yang sebelumnya telah sesui dengan ketentuan admnistrasi Sistem Pendidikan Nasional untuk di gunakan sebagai alat politik agar dapat memperhambat salah-satu Bakal Calon Kepala Daerah di kabupaten halmaherah selatan berdasarkan surat permohonan Bapak Usman Sidik tertanggal 10 Agutus 2020, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, berdasarkan bukti legalisir dari kepala sekolah sesuai dengan aslinya dan diperkuat dengan surat keterangan Nomor : 94/III.4.AU/F/2020, tanggal 13 Agustus 2020, dari bukti dokumen yang dilampirkan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Dinas mengeluarkan surat keterangan Nomor : 800/402/DISDIKBUD/-MU/2020 tertanggal 14 Agutus 2020, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah Ternate pada tanggal 15 Juni 1992 yang ditanda tangani oleh Amarullah A. Baharuddin sebagai Kepala Sekolah saat itu. setelah dikeluarkan surat keterangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, An. Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yang ditanda tangani oleh saudara Amirudin, ST, M.Hum, Pembina IV/a NIP. 197101162005011012. Dengan Nomor Surat : 800/404/DISDIKBUD-MU/2020, Perihal : Penarikan Kembali Surat Keterangan pada hari Sabtu tertanggal 15 Agustus 2020. Penarikan kembali surat keterangan yang sebelumnya telah di keluarkan yang menurut kami tidak berdasar.
“Kami menduga terjadi intervensi politik dan intimidasi yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terhadap Kepala Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate atas nama Ibu Nursani Samaun. Sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020 telah mengeluarkan surat Keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), akan tetapi berselang satu hari tepatnya hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020 yang mana pada saat itu adalah waktu diluar dari jam dinas/jam kantor secara melawan hukum mengeluarkan surat Penarikan Kembali Surat Keterangan yang pertama,”tuturnya.
Perbuatan tersebut kata Irsan Ahmaf, secara terang-terangan melakukan perbuatan pelanggaran UU No,5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS ,PP No.53 Tahun 2010 di siplin PNS dan beberapa surat ederan sebagai penegasan dari Komisi ASN,Mentri PAN-RB,MenDAGRI BKN dan BAWASLU RI.Bahwa setiap ASN di larang memberi dukungan atau melakukan kegiatan dan/atau kebijakan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada.
“Dengan dasar pelanggaran tersebut, Tim kuasa Hukum Usman Bassam Bakal calon Bupati Kabupaten Halmaherah Selatan mengajukan Laporan Pengaduan kepada BAWASLU Provinsi Maluku utara Agar dapat diproses sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dari BAWASLU Kami Langsung Ke Ombusdman Maluku Utara,” tegasnya. (agh/red)



Tinggalkan Balasan