poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
BBM jenis solar bersubsidi diamankan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa 27 Oktober 2026.
Personel mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga dimodifikasi. Juga 57 jerigen, 36 berisi solar.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Tim Ditreskrimsus dipimpin Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, mendatangi sebuah garasi mobil di Desa Babang.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki truk ke dalam jerigen untuk ditampung di gudang.
Sejumlah saksi dan seorang calon tersangka berinisial A, diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan, turut dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai pembeli dan sopir truk guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Kabid Humas menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut.
Penyidik akan melakukan pendalaman, melaksanakan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya, Kamis (29/10/2026).
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Segera melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya.



Tinggalkan Balasan