TERNATE- PM.com, Bawaslu Republik Indonesia merilis pelanggaran protokol kesehatan per 8 September sebanyak 293 pelanggaran protokol kesehatan di seluruh Indonesia, dalam pelkada serentak 2020 dimasa pendemi.

Maka dari itu untuk menghindar dari pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu kota Ternate bekerja sama dengan pemerintah kota Ternate, dalam hal ini tim gugus tugas dan pihak kepolisian untuk lebih memperketat protokol kesehatan.

Kepada sejumlah wartawan ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mangatakan, bahwa Bawaslu akan lebih bersenergi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini, Satgas Covid, Kepolisian maupun lembaga lainnya. Kerena dengan Peraturan KPU Nomor 6 kemudian ganti menjadi Peraturan Nomor 10 tidak ada Sanksi yang tegas di dalam peraturan tersebut kemudian tidak menjelaskan tentang Protokol Kesehatan.

“Bawaslu akan menegakkan norma yang diatur di dalam undang-undang Pemilihan dalam peraturan KPU No 6 dan No 10 atau Edaran Bawaslu atau Edaran KPU,” Cetus Kifli Sahlan.

Akan tetapi kata Kifli, ada norma lain yang mengatur itu masuk dalam kajian Bawaslu atau Pelanggaran dalam Pemilihan atau Pelanggaran dalam bentuk lainnya akan Bawaslu merekomendasikan yang memiliki kewenangan yang bisa menyelesaikan pelanggan itu.

“Misalkan ada kerumunan yang melibatkan Masyarakat di salah satu pasangan calon kepala Daerah yang lebih dari 100 orang lalu sanksi itu tidak di tegaskan dalam Peraturan KPU atau Undang- Undang Nomor 6 tetapi di jelaskan Di Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Maka dari itu Bawaslu Kota Ternate akan berkodinasi dengan Satgas Covid-19, Pihak Kepolisian maupun lembaga terkait untuk bisa membubarkan Masa yang Tidak mentaati Protokoler Kesehatan, tetapi sanksinya sudah jelas dalam peraturan KPU maupun Bawaslu maka dari itu Bawaslu akan menegakan Norma yang Tersurat atau Peraturan Tersebut. (Ris/red)