TERNATE- PM.com, Setelah penetapan hasil Pleno rekapitulasi tingkat Kota Pemilihan Wali Kota Ternate dan Wakil Wali Kota Ternate (Pilwako) tahun 2020, yang dilaksanakan KPU Kota Ternate Maluku Utara (Malut), kemudian dimenangkan pasangan calon 02 M.Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS). Namun ternyata Tim pasangan calon 03 Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh (MHB-Gas) belum menerima hasil tersebut dan bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Tim saksi 03 MHB-Gas, Ibnu Laitupa, Rabu (16/12/2020) menyampaikan, dalam Pleno baik PPK maupun KPU, berbagai permintaan dan hak saksi untuk membuka fakta-fakta tidak pernah diakomodir, walaupun dengan rasionalisasi dan argumentasi yang sudah sangat lengkap.
“Saya mencontohkan, kita memiliki target setelah pencoklitan itu minimal orang yang memilih dengan DPT dan menggunakan KTP itu dibawa 2 persen, namun yang terjadi di Ternate Selatan mencapai 9 persen, dan Ternate Tengah 8 persen, Ternate Utara mencapai 7 persen, dan secara keseluruhan 6000 lebih orang yang menggunakan KTP ini menjadi tidak wajar dan memiliki indikasi yang kuat, bahwa ada model kecurangan lain,”katanya.
Maka dari itu menurut Ibnu, pihaknya menyampaikan dengan tegas mulai dari Pleno tingkat PPK Kecamatan maupun Pleno tingkat Kota di KPU, saat ini tidak ada yang ditanda tangani.
“Diduga tidak ada kewajaran maka semua hasil Pleno tingkat PPK maupun KPU tidak ada yang kita tandatangani,”ujarnya.
Lanjutnya, dalam proses hukum ini belum berakhir, dan bakal dilanjutkan ke MK, dengan kesiapan yang sudah 100 dengan bukti-bukti yang sudah sangat cukup.
“Kesiapan kita sudah 100 persen, bakal dilanjutkan ke MK dengan bukti-bukti yang kuat, namun tidak bisa kita beberkan secara terbuka disini, kita masih meyakini kemenangan dari MHB-GAS,”pungkasnya (Ris/red)



Tinggalkan Balasan