poskomalut, Personel Polri di Maluku Utara terancam diberi sanksi terkait penggunaan rokok elektrik atau vape.
Ultimatum disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat dikonfirmasi usai Gelar Operasi (GO) Triwulan III di Sekola Polisi Negara (SPN) Polda di Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).
Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh personel Polri menggunakan vape.
Kapolda menegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang sengaja mengabaikan instruksi pimpinan.
Jika ditemukan personel masih menggunakan vape, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) akan turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Pak Kapolri melarang tegas penggunaan vape, karena cairannya dicampur dengan zat-zat narkoba. Langkah awal beliau melarang di lingkungan Polri,” tegas Irjen Arif.
Jenderal Polisi dua bintang itu memastikan, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan berlaku.
Sanksi yang menanti dapat berupa hukuman disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, bahkan pidana apabila unsur terpenuhi.
“Itu ada sanksinya, nanti Bidang Propam akan memproses itu,” pungkasnya.
Selain sebagai bentuk penegakan disiplin internal, larangan tersebut juga bertujuan menjaga nama baik institusi Polri serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Kapolda berharap seluruh personel dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan menaati aturan, menjauhi penggunaan vape maupun kebiasaan yang berpotensi merusak kesehatan.



Tinggalkan Balasan