Kajari Pulbaket Kasus Jalan Lingkar Nusliko

Kantor Kejari Weda Halteng

Kadis
PU Ikut Diperiksa

WEDA-PM.com, Meski sejumlah
pihak sudah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek
jalan lingkar Nusliko, Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Halmahera Tengah, belum
menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Padahal, proses penyelidikan
sudah berjalan kurang lebih 3 bulan dengan 15 orang yang telah diminta
keterangan. Bahkan, proyek dengan anggaran Rp 6,2 miliar bersumber dari anggaran
pendapatan belanja daerah (APBD) Halteng Tahun 2018 itu sudah ditemukan
perbuatan melawan hukum pada saat proses pelelangan proyek.

Kasie
Pisdsus Kejari Weda Jefri Andi Gultom, mengatakan saat ini pihaknya masih
melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) baik itu dari Dinas PU
maupun kontraktor pelaksana. "Kita periksa ini selang-seling karena kita
juga periksa kasus GOR. Untuk jalan lingkar Nusliko sementara ini masih
pengumpulan baket,"kata Kasie Pidsus, kemarin.

Ia mengaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Halteng, Arief Djalaludin juga diperika dalam
kasus ini.

Kadis PU kata dia, diperiksa langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda, Arief Budiman. Saat ini kata dia, tinggal pemeriksaan tambahan lagi sehingga belum ada penetapan tersangka. "Masih ada pemeriksaan tambahan lagi,'tambahnya. Untuk diketahui dalam kasus ini pihak-pihak yang sudah diperiksa di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak ULP, rekanan yang mengerjakan proyek dan dinas PU. Proyek ini dikerjakan oleh PT Lay Indo Land. (msj/red)

Komentar

Loading...