BOBONG-PM.com, Kepala Desa Kabuno, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Hud Pauwah diduga telah menggelapkan anggaran Badan Permusyawaratan Desa selama tiga tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan langsung oleh salah satu anggota BPD Desa Kabuno pada Posko Malut belum lama ini. Dirinya menyebutkan, anggaran 2019, Kepala Desa hanya menganggarkan BPD sebanyak 6 bulan gaji.
“Untuk ketua BPD sebesar 1.250.000 perbulannya, dengan besaran tersebut Ketua BPD hanya menerima Rp 7.500.000 ditahun 2019 belum anggotanya. Sedangkan untuk tahun anggaran 2020 Kepala Desa Kabuno Hud Pauwah hanya memberikan BPD anggaran sebanding 3 bulan Gaji hingga saat ini,” ungkapnya.
Hud Pauwah sebelumnya selalu mengaitkan nama Bupati Pulau Taliabu untuk mengelak ketika ditanya oleh BPD soal anggaran tersebut. “Pernah kita tanyakan, tapi katanya uang itu diambil Bupati. Namun waktu Bupati pernah kesini, beliau bilang bahwa saya juga punya gaji, kenapa saya harus ambil BPD punya,” ujar BPD sedikit mengutip perkataan Bupati saat berkunjung kedesa Kabuno beberapa bulan lalu.
Kepala Desa Kabuno, sudah pernah mendapat teguran dari Bupati Aliong Mus, agar segera melunasi tunggakan tersebut supaya tidak menjadi polemik kedepannya.
“Disaat itu Bupati tegaskan dia bahwa segera melunasi tunggakan tersebut dalam waktu 20 hari dari hari itu, tapi sampai hari ini dia belum lunasi,” kesalnya.
“Untuk tahun ini belum diberikan, kami juga belum mengetahui kenapa kepala desa belum juga kasi torang apakah belum cair atau seperti apa, ” ungkap Anggota BPD yang enggan diberitakan itu. (den/red)


Tinggalkan Balasan