JAILOLO-PM.com, Ketua Komunitas Jurnalis Halmahera Barat (KJH) Ruslan Habsy Senin (26/4) resmi polisikan akun Facebook Ekka Risjayanti, warga Desa Lako Akelamo, Kecamatan Sahu Halmahera Barat ke Kepolisian resor Polres Halmahera Barat.
Ekka Risjayanti dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan Ruslan Habsy atas komentar pada postingan akun Facebook Ruslan Habsy di grup Halmahera Barat, Sabtu (24/4) berkisar pukul 20.30 WIT dengan kalimat “Ruslan Habsy Satu-satunya wartawan yang suka bikin berita atas dasar Iri hati dengan dendam.”
Ruslan yang ditemui sejumlah wartawan usai dari ruangan SPKT Polres Halbar mengaku, laporan diajukan karena Ekka Risjayanti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebabkan dirinya telah dirugikan.
Terlebih, kata Ruslan, Ekka adalah seorang mahasiswi semester akhir yang seharusnya memberi contoh komentar yang baik di media sosial. Namun, disayangkan tindakannya Ekka merugikan orang lain bahkan tidak mencerminkan diri sebagai seorang pelajar.
Ruslan meminta pihak kepolisian segera mengusut dan menindak pelaku. Pasalnya, atas tindakan Ekka menyebabkan dirinya telah dirugikan dan mencederai nama baik wartawan.
“Link berita legalpost.id, yang saya posting di Facebook dengan judul “Ini Situasi Desa Kelahiran Wakil Bupati Halbar Paskah Pelantikan” dengan narasumber Kepala desa Lako Akediri, dan apabila Ekka tidak merasa puas maka lakukan hak jawab bukan menuding saya dalam komentar di Facebook,”ucapnya.
Amatan wartawan, petugas piket Polres Halbar menerima kedatangan Ruslan dan meminta keterangan berkisar 25 menit. Usai mengambil keterangan dokumen laporan itu diantar petugas ke ruangan Kepala Kepolisian (Kapolres) Halbar.
“Sekarang seluruh pengaduan kami telah terima dan akan kami serahkan ke Kapolres untuk diminta disposisi lanjutan atas dugaan perkara ini,” ungkap Gufran salah satu petugas piket polres Halbar yang menerima laporan tersebut. (wm01/red)


Tinggalkan Balasan