JAILOLO-PM.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan  Anak (PPPA) Kabupaten Halamahera Barat (Halbar), Fransiska Renjaan menyebutkan, pihaknya tidak memberi ampun bagi pelaku pemerkosaan, terima korbannya anak dibawa umur. Pasalnya, pelaku melakukan itu secara sengaja.

“Kebanyakan kasusu pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi dibawa umur dilakukan secara kesengajaan. Dan oknumnya sadar namun hal tersebut harus ditindak secara hukum dan hal seperti itu tidak ada yang namanya menyelesaikan secara kekeluargaan,” tegas Kepala PPPA Fransiska  kepada Posko Malut, Senin (26/4).

Apabila ada yang melakukan hal seperti pemerkosaan anak dibawa umur, maka pihak kepolisian Polres Halbar agar menyelesaikan secara hukum.

“Halbar dari tahun ke tahun selalu ditemukan banyknya laporan dari masyarakat desa yang merasa dirugikan serta kecwa karena pemerkosaan,  kekerasan, dan pencabulan di usia dini sangat banyak di Halbar. Ini perlu ditanggapi serius secara bersama agar tidak berdampak dilingkungan masyarakat desa maupun masyarakat pada umumnya,” harapnya.

Apabila kasus seperti itu ditemukan yang sengaja menyelesaikan secara kekeluargaan maka hal ini sangat berdampak pada pesikologi anak, pertama ia akan sangat mengganggu apabila tumbuh dewasa yang selaku terbayang dalam pikiran selain takut akan berakibat taruma. (wm01/red)