SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Urara (Pemprov) Malut melalui Badan Pengelahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  mulai action dengan diperintahkan Samsat kabupaten/kota mengecek langsung penggunaan air di perusahaan- perusahaan, salah satu PT IWIP  yang sudah membayar.

Kepala BPKAD Ahmad Purbaya menyampaikan, Pemprov saat ini mulai cek  penggunaan air permukaan di IWIP.  Menurut Purbaya, meskipun PT IWIP sudah menyetor  200 juta lebih untuk tunggakan tahun 2020 namun.

“Kita sudah perintahkan bidang pajak untuk cek penggunaannya apakah betul ka trada volume penggunaannya. Kan ini baru laporan dari dorang sekian kemudian dorang setor,”katanya.

Meski begitu, ia sudah perintahkan untuk evaluasi kenyataan di lapangan sesuai fakta atau tidak.

“Jangan sampai kita  hanya menerima laporan padahal faktanya tidak begitu,” tegasnya. (iel/red)