SOFIFI-PM.com, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui  surat teguran kepada Bupati Kepulauan Sula nomor :862.1/7602/Dukcapil yang bersifat penting.

Dimana bupati diberi deadline tiga hari untuk membatalkan keputusan terkait pemberhentian  pejabat tinggi pratama  kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil  atas nama Bambang Fataruba ke dalam jabatannya agar pelayanan tetap berlangsung.

Dalam surat menegaskan jika teguran tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan adminitrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil di Kabupaten Kepulauan Sula.

Diketahui sebelumnya  Bupati  Kepsul Fifian Adeningsi Mus, melantik Umi Kassum sebagai plt Kepala dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil menggantikan Bambang Fataruba.

Olehnya kemendagri menilai pasal 8 3A undang –undang nomor :24 tahun 2013 tentang  perubahan Undang –undang nomor 23 tahun 2006  tentang administrasi kependudukan memberikan kewenangan kepada  Menteri Dalam Negeri untuk  mengangkat dan memberhentikan pejabat structural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait hal tersebut  kewenangan gubernur, bupati/walikota  dalam pengangkatan dan pemberhentian pada unit kerja menangani urusan administrasi  kependudukan di kabupaten maupun kota harus berpedoman pada peraturan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) meminta Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus yang baru saja dilantik itu segera menganulir SK pemberhentian jabatan, karena melanggar ketentuan.

Perintah menganulir atau pembatalan SK berdasarkan surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Sekprov Malut, dengan nomor :800/85/VI/2021 yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsi Mus,  perihal pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tangal 11 Juni 2021.

Dimana menyebutkan  berdasarkan pasal 91  undang –undang nomor 23 tahun 2014 kemudian dipertegas dengan  peraturan –pemerintah nomor :33 tahun 2018  tentang pelaksanaan tugas dan wewenang presiden dibantu oleh  gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, melakukan pembinaan dan pengawasan  terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan  di daerah  yang menjadi kewenangan kabupaten /kota.

Terkait dengan itu gubernur memerintahkan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adiningsi Mus, untuk menganulir/membatalkan kembali proses  pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator maupun pelaksana tugas pada jabatan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan  peraturan per undang –undangan yang berlaku.

Sekprov Samsuddin A Kadir, menegaskan, Pemprov Malut  memberikan surat teguran bahwa apa yang dilakukan tidak dikoordinasikan juga dengan dirjen Otda. Terkait dengan adanya informasi ada kordinasi dengan dirjen Otda itu benar ada konsultasi, tetapi Dirjen Otda sudah menyampaikan boleh dilakukan tetapi sesuai ketentuan yang berlaku. ”Jadi kalau ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku berarti salah,” ujarnya.

Dikatakan, tentunya ketentuan itu banyak yang mengetahui  seperti apa.  Samsuddin menambahkan, jika pergantian jabatatan tinggi pratama sesuai aturan harus melalui assessment.

”Ini salah dobol –dobol kan. Artinya biarpun dia pegawai di situpun salah apalagi dari luar itu sudah salah  lagi. Kita Pemerintah Provinsi akan memberikan teguran,” tegasnya.

Olehnya itu, akan  disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa dianuliar untuk pengembalian jabatan semula. ”Saya kira harus disesuiakan dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya kemudian mereka nanti diganti tetapi harus melalui ketentuan yang berlaku. Intinya surat kita arahnya begitu, kembalikan supaya jangan jadikan masalah di kemdian hari, “ungkpanya.

Menurutnya, masa jabatan sekda itu lima tahun, namun dua tahun selama menjabat bisa dilakukan evaluasi. “Terkecuali jabatan kosong bisa langsung diizinkan 6 bulan diisi tetapi tidak bisa langsung defenetif juga harus Plt kemudian lelang seperti yang kita laksanakan selama ini. Saya kira ini bisa segera diperbaiki agar kemudian tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya. (iel/red)