SOFIFI-PM.com, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara membeberkan sejumlah keterlambatan proses tender yang hingga saat ini baru mencapai 34 persen atau setara Rp338 miliar.

Kepala Biro BPBJ, Saifuddin Juba menjelaskan, data selesai tender saat ini yang masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) dari total rencana umum oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk belanja barang dan jasa Rp1,3 triliun baru ditetapkan pemenang tender berkisar Rp338 miliar.

“Belanja barang dan jasa Rp1,3 triliun lebih itu baru sekitar 43 persen, karena yang sudah ditetapkan pemenang atau melalui mekanisme tender. Itu artinya masih berkisar Rp700-800 miliar lebih yang belum di tenderkan,” ucap Saifuddin Juba saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (28/6/2022).

Ia menambahkan, ada sejumlah keterlambatan dalam proses tender dan hal itu terjadi berulang kali.

Untuk kendalanya, Sambung Saifuddin, yakni distribusi buku APBD menjadi alasan klasik. Kemudian, administrasi terkait pergantian Surat Keputusan (SK) KPA, PPK dan PA.

“Mungkin karena, distribusi buku APBD terlambat yang menjadi hambatan dan itu sangat klasik alasan seperti itu. Kemudian terkait administrasi SK PA, KPA, dan PPK itu juga menjadi hambatan, padahal itu juga tidak perlu harus diubah-ubah, sehingga proses pemilihan berjalan dengan cepat dan tepat waktu. Apalagi, pendistribusian APBD di bulan Maret maka, semakin terlambat prosesnya,” sesalnya.

Diketahui, dari sejumlah SKPD, Dinas PUPR dan Perkim yang mendominasi belum seratus persen melakukan proses tender.