SOFIFI-pm.com, PT Indonesia Mas Mulia (IMM) diduga sengaja melakukan pembongkaran hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Akibatnya, aktivitas PT IMM yang membongkar hutan di Desa Yaba, Halsel tanpa IPPKH itu akan diberi sanksi.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Taher dikonfirmasi membenarkan, PT IMM hingga saat ini belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Untuk saat ini, data Dishut Provinsi Maluku Utara IPPKH PT IMM belum ada. IPPKH dalam proses, baru ada pertek dari Dishut,” beber Basyuni saat dikonfirmasi poskomalut.com Sabtu (23/7/2022) kemarin.

Basyuni mengatakan, ada UU 41/1999 tentang kehutanan Jo UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang turunannya dalam PP 24/2021 telah diatur Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan PNBP yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan.

PT IMM bakal dikenakan sanksi administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika terbukti melakukan praktek pembongkaran hutan tanpa memiliki izin.

“Ini bagian dari penerimaan. Seperti pengenaan PSDH/DR pada kegiatan pemanfaatan kayu oleh perusahan, ini juga PNBP di bidang kehutanan. Ada juga tatacara pengenaan dan perhitungannya oleh KLHK,” ujarnya.