TERNATE-pm.com, Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Pemuda Demokrat Malut menyoroti kinerja Tim Seleksi (Timsel) Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara.
Pasalnya, Timsel Bawaslu Provinsi Maluku Utara dinilai telah menodai atau mencedrai fondasi demokrasi dengan berpura–pura tidak mampu menafsir syarat calon Bawaslu sesuai pasal 117 huruf i dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dari enam nama yang diloloskan Timsel Bawaslu, terdapat nama Iksan Hamiru yang juga mantan pengurus sayap partai Perindo periode 2016–2021 adalah sesuatu yang menentang UU Pemilu. Apalagi kepengurusannya baru berakhir satu tahun,” ungkap Ketua DPD Pemuda Demokrat Malut, Iwan Marwan, kepada media ini, Selasa (02/08/2022).
Iwan mengatakan, pengunduran diri dari keanggotan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu merupakan srayat wajib dipenuhi tanpa ada pengecualian.
Ia menilai keputusan Timsel Bawaslu Malut meloloskan Iksan Hamiru, cacat hukum.
“Prinsipnya, Timsel Bawaslu kali ini tidak mampu menjadi perangkat demokrasi, pasalnya integritas dan kejujurannya sangat diregukan. Keputusan itu sangat tendesius,” tandasnya.
Bukan saja dari mantan pengurus sayap partai yang diloloskan, namun calon anggota Bawaslu telah berafiliasi dengan partai politik yang akan menjadi bakal calon anggota DPRD periode mendatang masih dipertahankan.
“Misalkan saja Adrian Yoro, kami yakin dia tidak memenuhi syarat integritas dan jujur. Kalau dilihat dari bukti–bukti dirinya berafiliasi dengan para politisi yang maju di DPRD 2024 nanti,” bebernya.
DPD Pemuda Demokrat meminta Bawaslu RI membatalkan keputusan Timsel Bawaslu Maluku Utara sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon Anggota Bawaslu Periode 2022–2026.
“Kami meminta Bawaslu RI segera membatalkan keputusan Timsel Malut, jika persoalan ini dibiarkan tentu kami akan melakukan konsolidasi tolak Pemilu dan Golput. Supaya kita sama-sama melacuri konstitusi negeri ini agar adil,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan