SOFIFI-PM.com, Dalam amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, disebutkan bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh Negara, untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Diantaranya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehingga kehadiran dan keberadaan perusahan pertambangan di Wilayah Provinsi Maluku Utara dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh daerah dan seluruh masyarakat Maluku Utara.

Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 harus mencapai 3 Triliun Rupiah.

Olehnya, pada Triwulan Pertama terhitung bulan Januari hingga Maret 2022 berdasarkan hasil rekonsiliasi sudah mencapai Rp, 776, 262, 218, 898 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar, Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Sementara untuk penyerapan anggaran sebesar 17 persen.

“Target kita adalah 3 Triliun, dan untuk serapan anggaran nya 17 persen. Sementara ini kegiatan fisik masih di tenderkan,” ujar Kadis ESDM Haryanto Andili diruang kerjanya, Senin (15/8).

Sementara, dari 108 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersisa 95 yang saat ini terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) diantaranya, PT Trimegah Bangun Persada (HARITA) PT, Weda Bay Nikel, PT NHM, PT Wanatiara Persada. (Bar/red)