SOFIFI-pm.com, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara diduga kuat memiliki proyek bermasalah, yakni pengerjaan pembangunan gedung Depo Arsip tahap 1 pada tahun 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp550 juta yang dikerjakan CV Fausta Pratama.
Amatan media ini, dalam pengerjaan proyek yang terletak di lingkungan Disarpus Malut, Sofifi itu menghabiskan anggaran lebih dari setengah miliar itu berlangsung pada November 2021, hanya dikerjakan dalam hitungan minggu, namun tidak terlihat progres kegiatan di lapangan.
Kepala Disarpus Malut, Mulyadi Tutupoho selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyebutkan proyek tersebut sudah dilaksanakan.
“Penanaman tiang pancang jadi masuk di dalam tanah,” singkatnya.
Sementara itu, Irfan selaku pemilik CV Fausta Pratama saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tidak terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia menyebut, ada pihak lain yang menggunakan perusahaannya untuk mengikuti tender proyek tersebut.

“Iyo itu orang pake kapa, kita lupa lagi,” ungkap Irfan.
Ifan bakhan tidak mengetahui tahun pengerjaan proyek tersebut. Dan, tidak mengenal siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya dikenal sebagai pihak ketiga penyedia barang dan jasa.
“Tahun berapa itu, mangkali belum cair, nanti kita cari tahu dulu, seingat saya proyek itu dulu tidak jadi,” jelasnya.
Penelurusan lebih lanjut, ternyata ada nama Abdurrahman yang diketahui pelaksana kegiatan tersebut. Abdurahman kepada wartawan mengaku proyek tersebut telah selesai dikerjakan, dan menghabiskan anggaran Rp550 miliar hanya untuk pengerjaan tiang pancang.

“Tahap 1 itu anggaranya cuman tiang pancang pada pekerjaan tahap awal. Dan ini tahapan dua iya, kan lanjutan sekaligus dengan dia punya struktur,” ungkapnya.
Sementara, proyek pembangunan gedung depo arsip tahap dua tahun ini yang dikerjakan CV Dwi Tolire Pratama dengan nilai pagu Rp1,3 miliar terhitung sejak 14 Juli 2022, untuk pengerjaan 120 hari juga disinyalir bermasalah.
Pasalnya, progres pekarjaan di lapangan proyek tersebut hanya dikerjakan pada item fondasi gedung, hal ini berbeda dengan keterangan Abdurahman sebelumnya yang menyebutkan, pekerjaan tahap dua sudah termasuk struktur bangunan.



Tinggalkan Balasan