TERNATE-pm.com, PT Indoesia Weda Bai Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Halmahera Tengah adalah satu-satunya perusahaan tambang di Maluku Utara yang membandel soal keterbukaan data kendaraan.
Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Weda, Halmahera Tengah itu tidak pernah menghiraukan permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara terkait jumlah kendaraan dan sektor Pajak Air Permukaan (PAP).
Terbaru, masalah itu disampaikan Kepala Bapenda Maluku Utara, Jainab Alting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah provinsi bersama pelaku usaha pertambangan di Wilayah Maluku Utara dan KPK, pada Kamis (13/10/2022) di Meeting Room Red Corner, Ternate.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendatangi PT IWIP lebih dari lima kali, namun partisipasi terhadap PAP tidak menunjukan progres yang signifikan. Selain itu, terkait pajak kendaraan, PT IWIP sepertinya tidak mempunyai itikad yang baik untuk membayar pajak, hal itu dapat dilihat dari data jumlah kendaraan enggan disampaikan kepada pemerintah provinsi.
“Yang belum bayar ini terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Mereka punya kendaraan cukup banyak. Terakhir kami berkunjung kemarin itu kami dijanjikan akan diberikan data kendaraan bermotor untuk diregistrasi oleh Kapolda. Sampai hari ini kami sudah diberikan data kendarah hanya 26 unit,” ungkap Jainab.
“Dari 26 itu, dua alat berat dan sisanya alat besar,” imbuhnya.
Ia menilai, sikap tidak transparannya PT IWIP, berpengaruh pada minimnya penarikan pajak air kendaraan permukaan dan kendaraan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara di sektor retribusi pertambangan.
“Padahal potensi alam kita sangat besar dan luar, tapi hasil yang kita dapatkan sangat sedikit,” timpalnya.
Ternyata, bukan hanya PAP dan pajak kendaraan yang tidak ditunaikan, perusahaan asal negeri Tirai Bambu itu juga lalai dalam pajak restouran kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Rahmat, salah satu perwakilan dari PT IWIP pada kesempatan itu menyampaikan menyangkut kewajiban pajak yang harus dibayar, pihaknya masih menganalisis terkait regulasi yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Bupati no 37 Tahun 2022, tentang alat berat yang beroperasi di Halmahera Tengah dikenakan pajak.
“Sementara pada Pasal 4 UU no 1 Tahun 2022, soal penguasaan alat berat pajaknya dipungut oleh pemerintah provinsi. Jadi kami sempat bingung soal posisi hukum atau kasusnya. Jadi kami masih analisis dulu,” tandas dia.
Mendengar tanggapan tersebut, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria langsung menimpalnya sembari mengatakan pihak IWIP tidak perlu bingung. Dirinya menyampaikan, perusahaan hanya perlu memberikan data yang diminta pemerintah provinsi.
“Data alat berat nol, tidak mungkin nol kan. Selain itu, pajak air permukaan kok saya lihat berbeda, dibanding dengan Harita kok kecil. Selain itu, pajak restoran juga tidak dibayar,” ujar Dian kepada wartawan usai RDP.
Dirinya menyebut, KPK akan memonitor secara formal maupun informal untuk ditegaskan lagi kepada PT IWIP.
“Saya bilang, kenapa yang lain bisa kok IWIP tidak bisa. Mari kita sama-sama awasi, dan media juga ikut memastikan. Ini belum bicara tagih pajaknya, data aja sulit didapat,” bebernya.
Ia meminta minta Pemprov Malut menyurat ke Kementrian ESDM atau Kemenperim terkait izin kawasan industrinya yang dikeluarkan tidak kombain dengan kewajiban pajak yang harus direalisasi pihak perusahaan.
Ia menegaskan, apabila hal tersebut tidak lagi digubris, maka pihak perusahaan dapat dieksekusi sesuai dengan peraturan yang diatar dalam Pasal 50 Permen ESDM Tahun 2018.



Tinggalkan Balasan