SOFIFI-pm.com, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir meminta penyelenggaraan pelayanan publik terus ditingkatkan.
Ini disampaikan Samsuddin usai kegiatan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI 2023, Selasa (11/7/2023) di Ternate.
Sekprov mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman RI telah dilakukan serentak secara nasional. Pada tahun 2022, lokus penilaian Ombudsman mencakup 25 Kementerian, 14 Lembaga termasuk POLRI, juga 34 Pemerintah Provinsi serta 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
“Diketahui, maksud dari penilaian ini agar pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan,” katanya.
Sebagai Lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, penilaian standar pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Mengevaluasi hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemprov Malut tahun 2022. Dari hasil penilaian tersebut perlu jadi perhatian kita bersama bahwa Malut masih berada di Zona kuning,” ungkapnya.
“Besar harapan kami, momentum penilaian ini menjadi penggerak penyelenggara pelayanan publik, dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik, sehingga dengan komitmen dan sinergitas bersama lintas sektor di tahun 2023 ini Malut bisa berada di zona hijau untuk kepatuhan standar pelayanan publik tersebut,” sambung Sekprov.
Sementara, Anggota Ombudsman RI, Heri Susanto mengatakan bahwa, sosialisasi untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menuntuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.
“Tujuannya untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan