SOFIFI-pm.com, Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Maluku Utara pada Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Malut sebesar Rp1,5  miliar hingga saat ini belum jelas juntrungannya.

Ini diungkapkan langsung anggota Panitia khusus (Pansus) LKPJ LHP BPK 2022, DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Hi. Umar saat ditemui di Ternate, Senin 6 November kemarin.

Zulkifli menegaskan, temuan tersebut apabila tidak ditindaklanjuti akan mengarah pada proses hukum.

“Itu temuan BPK diminta dikembalikan temuannya. Jadi mekanismenya kalau tidak bisa diselesaikan nantinya melalui sidang TP-TGR,” katanya.

Menurutnya, hasil temuan tersebut ada kaitannya dengan Kepala Biro Adbang sebelumnya yakni, Dihir Bajo. Kemudian dilanjutkan dengan Plt, Irwan A. Husen.

“Artinya ada sebagian kegiatan yang Dihir Bajo lakukan kemudian ada pembebananya ke dia (Irwan A.Husen). Dan dia menggunakan itu untuk membayar utangnya Dihir Bajo sebagian sisanya Rp300 lebih. Lainya kita kalkulasi,” ungkapnya.

Politisi PKS Malut ini menuturkan, Pansus hanya berkewajiban memanggil yang bersangkutan sesuai hasil temuan BPK untuk menanyaklan bagaimana proses penyelesaainya.

“Kita mencari titik akhirnya seperti apa. Jadi semua temuan itu arahnya ke inspektorat nanti tanyakan saja sudah sejauh mana pengembalianya”pungkasnya.