SOFIFI-pm.com, Keputusan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba menunjuk Imran Jakub sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) terus menuai kecaman publik.
Terbaru, anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara, Malik Sillia menilai penunjukan dan pelantikan tersebut mencedrai nurani.
Malik kepada awak media, Jumat (10/11/2023) menyatakan, sangat tidak etis bila pelantikan tetap dilaksanakan. Malik secara pribadi menolak keputusan tersebut.
“Saya tolak. Bukan tidak tepat, tidak punya nurani. Kita masih berduka, tidak etis kalau lantik melantik dilakukan,” ucapnya dengan nada kesal.
Anggota Deprov Dapil Ternate Halbar ini mengatakan, jika gubernur kekeh melaksanakan pelantikan dengan alasan tugas-tugas administrasi, menurut Malik, Sekretaris Dikbud Malut masih bisa mengemban tanggung jawab tersebut.
“Saya tidak mnyebut tidak layak, tapi sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Kalau hanya tugas administratif kan masih ada Sekretaris Dikbud,” tandasnya.
Sekadar diketahui, informasi pelantikan tersebut mencuat berdasarkan surat Nomor 800 1.33/0270 1/2023 perihal undangan pelantikan dan pengambilan sumpah tau janji jabatan atas Inran Yakub Jakub
Dalam surat tersebut menyebtukan; berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan Imran Yakib harir untuk dilantik dan diangkat sumpah janji pada Jabalan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Jumat, 10 November 2023, pukul : 14.00 WIT, kediaman Gubernur Malut (Ex. Crysant) di Ternate.
Adapun, surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, tebusan kepada Gubernur AGK.



Tinggalkan Balasan