SOFIFI-pm.com, Optimalisasi perdagangan antarpulau di Provinsi Maluku Utara memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antara berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Assiaten III Setda Provinsi Maluku Utara, Dr. Asrul Gailea saat mewakili Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dalam kegiatan sosialisasi peraturan gubernur dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara stakeholder dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tentang manajemen perdagangan antarpulau, di Ternate, Kamis (23/11/2023).

“Perdagangan antarpulau adalah aktivitas ekonomi yang terjadi antara berbagai pulau dalam satu wilayah, di mana barang dan jasa diperdagangkan dengan tujuan memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut,” ucap Asrul.

Ia menjelaskan, perdagangan antarpulau merupakan aktivitas ekonomi yang terjadi di antara berbagai pulau dalam satu wilayah. Aktivitas ini melibatkan pertukaran barang dan jasa dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

“Dengan kata lain, perdagangan antarpulau adalah salah satu cara untuk menggerakkan perekonomian regional dan memastikan ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan oleh penduduk di berbagai pulau dalam wilayah yang sama,” ungkapnya.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan di bidang perdagangan, maka diperlukan kerja sama yang baik dari stakeholder dalam memperkuat manajemen sistem perdagangan antarpulau di Maluku Utara,” tambahnya.

Gubernur sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepala Disperindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab melalui terobosan inovatif yang diberi nama SKOR MANTAP ( Strategi Kolaborasi Stakeholder Dalam Memperkuat Perdagangan Antarpulau ) di Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, selama ini data perdagangan antarpulau  masih belum tercatat dengan baik sehingga belum memberikan gambaran arus barang antarwilayah.

“Masih banyak pelaku usaha perdagangan antarpulau yang belum melapor terkait data manifestnya, dimana komoditi yang jual ke luar maupun barang-barang yang masuk  daerah belum diketahui dengan pasti jenis komoditas, volume, dan nilai transaksi,” paparnya.

Sehingga itu, kata dia, untuk meminimalisir kondisi tersebut diperlukan peraturan gubernur yang mengatur tentang manajemen perdagangan antarpulau di daerah.

Peraturan gubernur ini juga mengatur tentang penyediaan data dan informasi  barang yang diperdagangkan masuk dan keluar di Maluku Utara, memperkecil kesenjangan harga antardaerah,  mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mengembangkan pemasaran produk unggulan  daerah, menyediakan sarana dan prasarana perdagangan antarpulau, mencegah masuk   dan   keluar    serta beredarnya barang selundupan.

Terpisah, Kepala Disperindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab mengatakan peraturan gubernur memberikan acuan pelaksanaan atau pedoman dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi perdagangan antarpulau.

Menciptakan sinergi antarinstansi dalam penyelenggaraan sistem informasi perdagangan antarpulau,” tuturnya.

“Mengoptimalkan sistem informasi perdagangan antarpulau, dalam penyusunan kebijakan, pengawasan perdagangan dan pengendalian inflasi, mendorong terjadinya tata kelola perdagangan antarpulau yang baik dengan memanfaatkan teknologi informasi,” sambungnya.

Ia menambahkan, penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Disperindag dengan beberapa stakeholder ini juga merupakan aksi nyata dari komitmen pertukaran dan sharing data bagi masing masing pihak.