SOFIFI-pm.com, Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengevaluasi progres pajak daerah, menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) turunan Undang-undang 1 tahun 2022, tentang pungutan pajak alat berat.

Perda yang tengah proses finalisasi penomoran di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dijadikan dasar kuat Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk pungutan pajak alat berat di perusahaan, misalnya di PT IWIP.

Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan, jika beberapa waktu lalu IWIP beralasan pemerintah provinsi belum bisa manarik pajak kendaraan berkapasitas berat, karena belum ada Perda, sekarang, sudah ada peraturannya. Jadi, Pemprov Malut harus lebih kuat memungut pajak alat berat di perusahaan tersebut.

Untuk jumlah kendaran di PT IWIP, Dian mengaku kesulitan mendapat datanya. Pihaknya kemudian meminta data dari Bea Cukai. Namun, kata Dian, data yang diberikan sulit untuk dibaca.

“Pusing data-datanya gak dibaca, berapa jumlah alat berat di sana. Dengan 20 alat berat saja yang dilaporkan IWIP itu sudah dapat Rp29 miliar. Bayangkan jika ribuan alat berat di sana dilaporkan, berapa potensial pajak yang bisa dipungut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dian menandaskan, KPK siap mendampingi Pemprov Malut mengajukan laporan ke Aparah Penegak Hukum (APH) terhadap wajib pajak yang besar, namun nakal.

“Bisa lapor di sini (Polda Malut), kalua perlu lapor ke pusat, kami akan dampingi. Itu belum pernah dilakukan, tapi kita akan ke sana, tahun depan, biar lebih berujung,” tandasnya.